NARASIBARU.COM -Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM) dan lima orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk mengkondisikan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, kegiatan tangkap tangan yang terjadi di wilayah Kabupaten Sorong sejak Minggu (12/11) merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang dilengkapi adanya informasi dan bahan yang valid.
"KPK langsung mengumpulkan tambahan berbagai informasi dan bahan keterangan lanjutan hingga berproses ke tahap penyelidikan dalam rangka menemukan adanya peristiwa pidana untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (14/11).
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun