MAKI: Firli Jadikan Kasus Harun Masiku untuk Minta Tolong Lepas dari Jerat Hukum

- Sabtu, 18 November 2023 | 04:00 WIB
MAKI: Firli Jadikan Kasus Harun Masiku untuk Minta Tolong Lepas dari Jerat Hukum

Boyamin menambahkan pengumuman Firli yang menandatangani surat penangkapan Harun Masiku itu, pun tak ada artinya. Karena menurut Boyamin, semestinya yang Firli umumkan, bahwa Harun Masiku sudah tertangkap. Apalagi, kata Boyamin, surat penangkapan Harun Masiku yang ditandatangani Firli tersebut, sudah dilakukan tiga pekan yang lalu.


Karena itu, menurutnya, aksi mengumumkan surat penangkapan Harun Masiku tersebut, hanya cara-cara Firli untuk mencari penyelamatan diri. “Pada kenyataannya Harun Masiku itu belum ditangkap setelah ditandatangani tiga minggu (pekan) lalu. Dan ini dugaannya, cara dari Filri untuk mencari selamat kepada pihak yang berkuasa,” kata Boyamin.


Harun Masiku sampai saat ini, memang belum berhasil ditangkap KPK. Padahal status buronnya sudah sejak Januari 2020. Pencarian untuk menangkap Harun Masiku, pun turut melibatkan interpol karena sejak Juli 2021 nama politikus PDI Perjuangan itu masuk dalam red notice kepolisian internasional.


Sementara kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, sudah mengadili inkrah sejumlah pihak yang terlibat dalam pemberian suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2020 tersebut.


Adapun kasus yang menyeret Firli sebagai objek penyidikan, terkait dengan dugaan pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Polda Metro Jaya sudah dua kali memeriksa Firli lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.


Diduga menerima gratifikasi terkait dengan keberadaan rumah yang dibayar pihak lain, namun dalam pemanfaatan pribadi Firli. Adapun di KPK penyidikan kasus korupsi di Kementan, sudah menetapkan Yasin Limpo sebagai tersangka.


Sumber: republika


Halaman:

Komentar

Terpopuler