Dokumen Penukaran Mata Uang Asing Senilai Rp7 Miliar Jadi Bukti Kuat Penetapan Tersangka Firli Bahuri

- Kamis, 23 November 2023 | 12:00 WIB
Dokumen Penukaran Mata Uang Asing Senilai Rp7 Miliar Jadi Bukti Kuat Penetapan Tersangka Firli Bahuri

Firli disangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. 


"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," pungkasnya. 


Sebelumnya, Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, Senin (20/11/2023), untuk dimintai keterangan soal pertemuannya dengan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 


Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 


Ade Safri menjelaskan, delapan ahli tersebut terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia dan satu ahli digital forensik


Sumber: tvOne


Halaman:

Komentar