NARASIBARU.COM -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri akan melakukan perlawanan terhadap Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Langkah Firli pun menuai reaksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, menghormati langkah Firli. Sebab mengajukan praperadilan adalah langkah hukum yang dibolehkan.
"Itu (praperadilan) juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak," ujar Jokowi kepada wartawan, Sabtu (25/11).
Jokowi tidak berbicara lebih jauh mengenai praperadilan Firli. Dia hanya menekankan agar berbagai proses hukum dihormati.
"Hormati seluruh proses hukum karena masih dalam proses, saya tidak ingin berkomentar," jelasnya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh