Sehingga Efriza menganggap Anwar Usman tidak tahu diri karena melakukan gugatan ke PTUN, memprotes jabatan Ketua MK yang diberikan kepada Hakim Konstitusi Suhartoyo.
"Bahkan, tindakan dirinya berkirim surat ke MK dan melakukan gugatan ke PTUN karena pencopotan dirinya sebagai Ketua MK, ini malah akan membuat Anwar Usman mempermalukan dirinya sendiri," tuturnya.
Maka dari itu, Efriza yang juga pengamat politik Citra Institute itu menyayangkan sikap Anwar Usman tak sesuai pengalaman dan pengetahuannya sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum.
"Tentu saja tidaklah etis. Anwar Usman malah akan menyebabkan masyarakat bukan saja tak simpati kepada dirinya, malah akan memancing masyarakat jengkel atas perilakunya," demikian Efriza.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas