Sebelumnya, kasus dugaan ujaran kebencian atau berita bohong yang ddisebar Rocky Gerung sudah naik ketingkat penyidikan.
Dengan naiknya kasus penyebaran berita bohong ketingkat penyidikan, Bareskrim Polri langsung mengirimkan tim ke 5 Polda, yaitu Polda Sumur, Polda Kaltim, Polda Kalteng, Polda Jogja, dan ke Polda Metro.
Tim tersebut dikiri, guna untuk mengumpulkan bukti-bukti lain penyebaran berita bohong yang dituduhkan terhadap Presiden Jokowi.
"Tim akan segera dikirim, baik itu ke Sumut, Kaltim, Kalteng, Jogja, maupun nanti ke Polda Metro," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Namun kekinian, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana mencabut laporan polisi terhadap Rocky Gerung yang dilayangkan di Bareskrim Polri.
Perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Johannes Oberlin L. Tobing mengatakan pihaknya sudah menandatangani surat permohonan pencabutan laporan polisi dan tinggal menyerahkannya kepada penyidik.
"Saya pikir lama-lama saya coba merenung, berpikir dengan baik, berpikir dengan jernih, ya saya pikir yang diomongin Rocky Gerung ini benar juga. Oleh karena itu saya pikir tidak perlu juga memperkarakan Rocky Gerung ini, dengan segala alasan ya sudah, saya putuskan mencabut laporan itu,” ujar Johannes, Rabu (29/11/2023). ***
Sumber: pojoksatu
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!