NARASIBARU.COM: Penyidik Polda Metro Jaya diminta segera menetapkan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan dengan terlapor oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) Cq Direktorat Jenderal (Ditjen) Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal (PPDT) Kemendes, inisial KWF SSos Msi.
Selain itu, ASN Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga, Geret Hendrik Patrice Kowaas yang ditempatkan di Jalan Bebas Hambatan Bitung - Manado diminta agar dihadirkan paksa oleh penyidik. Dalam hal ini Menteri PUPR atau Dirjen Bina Marga Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR diharapkan memerintahkan Geret Hendrik Patrice Kowaas untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Oleh karena pada proses penyelidikan kasus tersebut Geret Hendrik Patrice Kowaas tidak mengindahkan panggilan guna melakukan klarifikasi.
Advokat senior Ramses Kartago SH selaku penasihat hukum saksi korban/pelapor Tarja Supriyanto mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/12/2023). Dia menyebutkan terlapor KWF yang memiliki Nik/Nip 19771211 2009021003 dalam kartu kepegawaian tertulis 197302191992031002 dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh saksi pelapor/korban Tarja Supriyanto atas dugaan telah melakukan penipuan melanggar Pasal 378 KUHP, penggelapan melanggar Pasal 372 KUHP dan dugaan pemalsuan surat melanggar Pasal 263 KUHP.
Baca Juga: Tiga Terpidana Penipuan Diadili Kembali Atas Dugaan Pencucian Uang
Laporan polisi Nomor: LP/B/3966/VII/2023/SPKT Polda Metro Jaya tangggal 10 Juli 2023 tersebut telah ditingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tahapan selanjutnya penetapan tersangka.
"Kami selaku korban atau pelapor mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini ke Polda Metro Jaya. Sebab, kami percaya Kepolisian RI bertindak prometer (profesional, modren dan terpercaya). Sejauh ini kami mengapresiasi Polda Metro Jaya yang sudah bekerja dengan baik dalam penanganan perkara ini. Tentunya akan semakin kami apresiasi lagi kalau segera ditetapkan para tersangkanya," tutur Ramses Kartago.
Terlapor KWF yang berusaha dimintai tanggapan atas dilaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, pemalsuan dan penggelapan, tidak berhasil ditemui.
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya