Dugaan kasusnya terjadi tahun 2021. Berawal pelapor Tarja Supriyanto berkenalan dengan terlapor KWF SSos Msi di Kantor Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal (PPDT) Kemendes Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.
Pertemuan kedua KWF menawarkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Semarang senilai Rp 60.000.000.000,- atau Rp 60 miliar. KWF menjanjikan kepada korban menjadi sub kontraktor atau kuasa direksi dari pemenang tender. Atas tawaran itu, KWF meminta imbalan kepada korban Rp 250.000.000,- atau Rp 250 juta.
Tarja Supriyanto menyerahkan uang tersebut ke KWF SSos Msi di kantor korban di Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur. Terlapor sendiri menandatangani kuitansi penerimaan uang. Hal ini membuat korban tidak merasa curiga dan percaya kepada KWF mengingat statusnya adalah ASN/PNS dan mempunyai kedudukan Analis Kebijakan Ahli Muda serta pertemuan pertama di kantor terlapor sendiri.
Baca Juga: Korban Penipuan dan Penggelapan Rp 78 M Terimakasih pada Kapolda Metro, Tersangka Cepat Diproses
Proyek Semarang gagal. Terlapor KWF menawarkan proyek pengganti kepada korban di Kementerian PUPR yakni pembangunan SPAM Regional Benteng Kobema Kap 400 L/Detik di Provinsi Bengkulu. Sumber dana APBN dengan nilai proyek Rp 101.036.669.449,- atau Rp 101 miliar lebih.
Korban dijanjikan KWF menjadi sub kontraktor atau kuasa direksi dari pemenang lelang. KWF meminta imbalan Rp 2.500.000,000,- atau Rp 2,5 miliar. Tarja Supriyanto memenuhi permintaan KWF dengan cara mentransfer ke rekening terlapor secara bertahap.
Untuk meyakinkan korban agar mau memenuhi permintaannya, KWF melaporkan bahwa perusahaan peserta tender yakni PT Cipta Crown Simbol menempati posisi teratas.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun