Sebelumnya pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra menilai alat bukti Polda Metro Jaya menetapkan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tak seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan pasal 184 KUHAP.
Kok bisa, bukankah Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan keterangan 91 saksi, pendapat delapan ahli, sebuah foto pertemuan Firli Bahuri dengan bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kendati sebanyak 91 orang saksi diperiksa, tidak menjadi bisa menjadi satu alat bukti. Hal itu terjadi apabila dari 91 saksi tersebut tak ada satupun saksi yang melihat, mendengar dan mengalami secara langsung tindak pidana itu. Akibatnya, alat bukti menjadi tidak sah secara hukum.
Baca Juga: Praperadilan Firli Bahuri; Pemohon dan Termohon Saling Klaim Bakal Memenangkannya
Jika penyematan tersangka terhadap Firli Bahuri hanya didasarkan keterangan satu saksi di antara 91 saksi, apalagi tidak didukung dengan alat bukti surat terjadinya suatu tindak pidana maka status tersangka bakal gugur.
Yusril menyebutkan, keterangan saksi tunggal tidak didukung alat bukti surat tidak bisa membuktikan terjadinya suatu tindak pidana. “Keterangan satu saksi tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan putusan MK 21/2014,” kata Yusril, Minggu (17/12/2023).
Fakta lain yang membuat arah angin praperadilan ke Firli Bahuri, keterangan saksi Arif Maulana, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dia mengaku tidak pernah memeriksa Firli Bahuri di tingkat penyelidikan. Awalnya, dia mengklaim melakukan penyelidikan sebelum penetapan Firli sebagai tersangka.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran