Tribute Indonesia - Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri, membawa bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat DJKA dalam Sidang Praperadilan. Hal ini telah menimbulkan polemik.
Ada pandangan, Firli Bahuri diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, menghalangi penyidikan Pasal 21 UU KPK dan kode etik.
Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad, berpendapat bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam penggunaan dokumen tersebut.
Baca Juga: Terjunkan Ratusan Ribu Personel, Korlantas Polri Siap Amankan Puluhan Ribu Objek Wisata Nataru
Suparji mengungkapkan bahwa dokumen tersebut dibawa Firli Bahuri ke persidangan Praperadilan untuk kepentingan pembuktian.
“Karena dokumen tersebut antara lain berupa daftar hadir rapat dan notulen, tidak bersifat rahasia negara dan diajukan sebagai kepentingan pembuktian,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Senin 18 Desember 2023.
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina