Sebab, Suparji menjelaskan, Firli Bahuri mendalikan bahwa perkara yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap dirinya tidak terlepas dari perkara yang ditangani di KPK.
Baca Juga: Ucapan ‘Ndasmu Etik’ Dinilai Mengoyak Tatanan Moral Bangsa
“Dalam rangka membuktikan dalil tersebut, maka FB menggunakan dokumen tersebut sebagai barang bukti,” ujarnya.
Suparji mengatakan bahwa sesuai prinsip pembuktian, siapa yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak dan untuk meneguhkan haknya itu atau guna membantah hak orang lain haruslah dibuktikan adanya hak atau peristiwa itu.
“Siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikan,” katanya.
Baca Juga: Demokrat Kembali 'Jagokan' Khofifah dan Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024
Pada sisi lain, Suparji mengungkapkan bahwa dokumen tersebut telah dinilai oleh Hakim Praperadilan sebagai bagian dari pembuktian.
“Dengan demikian, tidak perlu ada yang dipersoalkan lagi terkait penggunaan dokumen dari KPK sebagai barang bukti FB,” ungkapnya.*
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tributeindonesia.com
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran