Sebab, Suparji menjelaskan, Firli Bahuri mendalikan bahwa perkara yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap dirinya tidak terlepas dari perkara yang ditangani di KPK.
Baca Juga: Ucapan ‘Ndasmu Etik’ Dinilai Mengoyak Tatanan Moral Bangsa
“Dalam rangka membuktikan dalil tersebut, maka FB menggunakan dokumen tersebut sebagai barang bukti,” ujarnya.
Suparji mengatakan bahwa sesuai prinsip pembuktian, siapa yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak dan untuk meneguhkan haknya itu atau guna membantah hak orang lain haruslah dibuktikan adanya hak atau peristiwa itu.
“Siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikan,” katanya.
Baca Juga: Demokrat Kembali 'Jagokan' Khofifah dan Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024
Pada sisi lain, Suparji mengungkapkan bahwa dokumen tersebut telah dinilai oleh Hakim Praperadilan sebagai bagian dari pembuktian.
“Dengan demikian, tidak perlu ada yang dipersoalkan lagi terkait penggunaan dokumen dari KPK sebagai barang bukti FB,” ungkapnya.*
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tributeindonesia.com
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina