Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar, Tiga Eks Pengurus Baznas Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Tinggi

- Selasa, 19 Desember 2023 | 10:31 WIB
Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar, Tiga Eks Pengurus Baznas Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Tinggi

FAKTAIDN - Tiga mantan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Dumai dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dinilai bersalah melakukan korupsi dana zakat tahun 2019 hingga 2021 yang merugikan negara Rp1,4 miliar.

Terdakwa adalah Ishak Effendi selaku Ketua Baznas, Isman Jaya Nasution selaku Wakil Ketua II (Bidang Pendistribusian) dan Indra Syahril selaku staf penghimpun/penyalur di bawah Wakil Ketua II tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 dan Bendahara pengeluaran Januari sampai September 2021.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kemenparekraf RI Gelar Festival Ngasek di Pandeglang

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Herlina Sitorus membenarkan kalau ketiga terdakwa sudah dituntut oleh JPU.

"Sudah (tuntutan sudah dibacakan JPU)" ujar Herlina, Senin (18/12/2023).


Halaman:

Komentar