Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Penetapan Tersangka Jalan Terus

- Selasa, 19 Desember 2023 | 17:00 WIB
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Penetapan Tersangka Jalan Terus

NARASIBARU.COM: Praperadilan Firli Bahuri ditolak, penetapan tersangka pun jalan terus. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (19/12/2023).

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.

Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.

Baca Juga: Siapa Pemenang Praperadilan Firli Bahuri Lawan Polda Metro Jaya, Diikuti Saja Sidang Pembacaan Putusannya

Sebelumnya, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan mengajukan praperadilan. Berikut permohonan lengkap Firli yang dibacakan di sidang praperadilan:


Halaman:

Komentar