NARASIBARU.COM Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mangkir dari sidang etik yang digelar Dewas KPK. Ketidakhadiran Firli membuat sosok yang baru saja kalah praperadilan melawan Polda Metro Jaya, kehilangan kesempatan membela diri.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorongan Panggabean menyebut, Firli tidak hadir tanpa keterangan yang pasti. Tumpak menilai, Firli membuat dirinya sendiri kesulitan karena sikap mangkir itu.
"Berarti dia rugi dong karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu," kata Tumpak, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Turuti Permintaan Firli, Dewas KPK Tunda Sidang Etik
Dewas menggelar sidang etik Firli dengan memeriksa saksi-saksi antara lain Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Komisioner KPK Alexander Marwata. Sebelumnya, Firli meminta waktu agar sidang etik ditunda hingga sidang praperadilan penetapan tersangka diputus.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh