NARASIBARU.COM Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mangkir dari sidang etik yang digelar Dewas KPK. Ketidakhadiran Firli membuat sosok yang baru saja kalah praperadilan melawan Polda Metro Jaya, kehilangan kesempatan membela diri.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorongan Panggabean menyebut, Firli tidak hadir tanpa keterangan yang pasti. Tumpak menilai, Firli membuat dirinya sendiri kesulitan karena sikap mangkir itu.
"Berarti dia rugi dong karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu," kata Tumpak, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Turuti Permintaan Firli, Dewas KPK Tunda Sidang Etik
Dewas menggelar sidang etik Firli dengan memeriksa saksi-saksi antara lain Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Komisioner KPK Alexander Marwata. Sebelumnya, Firli meminta waktu agar sidang etik ditunda hingga sidang praperadilan penetapan tersangka diputus.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun