Pengadilan Negeri (PN) Jaksel telah memutus penetapan tersangka pemerasan dan gratifikasi Firli sah secara hukum, dan memenuhi syarat formil. Setelah sidang diputus, Firli malah mangkir dari sidang etik KPK.
"Mungkin keterangan orang-orang ini keliru kan, dia (Firli Bahuri) tidak bisa membantah, kan begitu, di situ kelemahannya, kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami, bukan," kata Tumpak.
Baca Juga: Praperadilan Firli Kandas, Status Tersangka Pemerasan Sah
Tumpak berharap Firli hadir dalam sidang, Kamis (21/12/2023). Kalau Firli kembali mangkir, sidang pemeriksaan saksi-saksi bakal dilanjutkan tanpa kehadiran terlapor.
"Kita juga tetap mengharapkan dia hadir, kalau dia hadir besok kita dengar keterangannya, tapi kalau beliau tidak hadir ya enggak apa-apa," tuturnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: akurat.co
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun