Irt ini mengelak namun team berhasil menemukan uang dan kertas coretan di rumahnya,”ujar Kompol Leonardo.
Baca Juga: Polda Gorontalo Ketambahan 229 Bintara Baru, Pelantikan 21 Desember 2023
Dijelaskan Kompol Leonardo, permainan judi lewat internet ini dengan cara mendaftar kemudian mendapatkan akun setelah tersangka mentransfer sejumlah uang deposit saldo.
Dari deposit itulah kemudian bisa digunakan taruhan permainan judi via web atau link di dunia maya.
Selanjutnya dari tangan IRT,team rajawali juga mengamankan 1 unit Handphone,1 lembar kertas coretan bertulisan angka pasangan dan uang tunai sejumlah Rp.212.000,terang Kompol Leonardo.
Baca Juga: Istri Tewas Ditangan Suami, Cemburu Jadi Pemicu Tikam hingga Berlumuran Darah
Dari hasil pemeriksaan ,YL terbukti melakukan permainan judi togel online dan sudah ditetapkan tersangka serta di tahan dirutan Polresta Gorontalo Kota.
Untuk selanjutnya dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp15 juta,"tutup Kompol Leonardo.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: gorontalopost.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka