Pelaku leluasa beraksi dengan menuntun motor matic tersebut keluar area asrama.
Tapi apes, langkah Hanif terhenti saat aksinya tepergok Dodi Saputra, tetangga korban sekaligus penghuni asrama lainnya. Ia lantas diamankan ke pos penjagaan Pusdik Brimob Watukosek dan sempat jadi bulan-bulanan.
”Pelaku sempat diamankan ke pos penjagaan hingga tindak pencurian tersebut dilaporkan ke kami,” sebut Kanit Reskrim.
Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengeler pelaku ke sel tahanan Mapolsek Ngoro.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
”Guna memberikan efek jera, pelaku kita proses hukum. Sementara ini pelaku masih kami tahan di Mapolsek,” tandas Yunus. (vad/ron)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina