NARASIBARU.COM - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Anisitius notaris pemohon uji materi memperbaiki permohonannya.
Sebelumnya, notaris di Kendal Jawa Tengah ini mengajukan uji materi atas Undang Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Dalam pokok perkara nomor Nomor 165/PUU-XXI/2023 itu di antaranya menyoal batas usia jabatan notaris dan organisasi tunggal notaris.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Soal Batas Usia Notaris, Pensiun Tanpa Gaji dari Negara
Pemohon juga mengajukan uji materiel berkaitan dengan pemberhentian tidak hormat terhadap notaris yang dinilai tidak adil.
Dikutip NARASIBARU.COM dari laman resmu Mahkmah Konstitusi, majelis hakim memberikan banyak nasihat kepada penohon.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan serangkaian saran perbaikan permohonan.
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina