NARASIBARU.COM - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Anisitius notaris pemohon uji materi memperbaiki permohonannya.
Sebelumnya, notaris di Kendal Jawa Tengah ini mengajukan uji materi atas Undang Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Dalam pokok perkara nomor Nomor 165/PUU-XXI/2023 itu di antaranya menyoal batas usia jabatan notaris dan organisasi tunggal notaris.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Soal Batas Usia Notaris, Pensiun Tanpa Gaji dari Negara
Pemohon juga mengajukan uji materiel berkaitan dengan pemberhentian tidak hormat terhadap notaris yang dinilai tidak adil.
Dikutip NARASIBARU.COM dari laman resmu Mahkmah Konstitusi, majelis hakim memberikan banyak nasihat kepada penohon.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan serangkaian saran perbaikan permohonan.
Artikel Terkait
ICW Sentil KPK ‘Masuk Angin’ tak Berani Periksa Menantu Jokowi
KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Korupsi Korporasi
Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen