Pemohon agar memperbaiki argumentasi mengenai materi organisasi notaris harus lebih dari satu.
Baca Juga: MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Jabatan Notaris: Kami Tak Punya Organisasi di Pusat
Hakim Guntur juga menekankan perlunya pemohon mendalami Putusan MK Nomor 52/PUU-VIII/2010 yang pasal dan batu ujinya sama.
Terkait sistematika pembutan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dapat dicermati pada PMK No.2 Tahun 2021 tentang tata cara beracara di MK.
“Argumentasi Pak Anis sebenarnya sudah menjadi bagian dari argumentasi dari pertimbangan Mahkamah, coba dipelajari lagi Putusan MK Nomor 52/PUU-VIII/2010," jelas hakim Guntur.
Baca Juga: Dualisme Kepengurusan, Kemenkumham Tak Akui PP INI Manapun, Bagaimana Nasib Calon Notaris?
Kemudian menyangkut format, struktur dan sistematika tentu dipelajari dan ikuti saja PMK Nomor 2 Tahun 2021.
"Dengan mengikuti itu permohonannya akan menjadi sempurna karena Pak Anis, Sarjana Hukum juga notaris jam terbangnya tinggi bisa ditunjukan permohonan ini,” tegas M. Guntur Hamzah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarid.com
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina