Pemohon agar memperbaiki argumentasi mengenai materi organisasi notaris harus lebih dari satu.
Baca Juga: MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Jabatan Notaris: Kami Tak Punya Organisasi di Pusat
Hakim Guntur juga menekankan perlunya pemohon mendalami Putusan MK Nomor 52/PUU-VIII/2010 yang pasal dan batu ujinya sama.
Terkait sistematika pembutan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dapat dicermati pada PMK No.2 Tahun 2021 tentang tata cara beracara di MK.
“Argumentasi Pak Anis sebenarnya sudah menjadi bagian dari argumentasi dari pertimbangan Mahkamah, coba dipelajari lagi Putusan MK Nomor 52/PUU-VIII/2010," jelas hakim Guntur.
Baca Juga: Dualisme Kepengurusan, Kemenkumham Tak Akui PP INI Manapun, Bagaimana Nasib Calon Notaris?
Kemudian menyangkut format, struktur dan sistematika tentu dipelajari dan ikuti saja PMK Nomor 2 Tahun 2021.
"Dengan mengikuti itu permohonannya akan menjadi sempurna karena Pak Anis, Sarjana Hukum juga notaris jam terbangnya tinggi bisa ditunjukan permohonan ini,” tegas M. Guntur Hamzah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarid.com
Artikel Terkait
ICW Sentil KPK ‘Masuk Angin’ tak Berani Periksa Menantu Jokowi
KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Korupsi Korporasi
Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen