Baca Juga: Putusan Sidang Etik Firli Dibacakan 27 Desember
Sementara Kejati DKI telah menyurati Polda Metro Jaya bahwa perkara Firli belum lengkap. Dengan begitu, perkara Firli belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Herlangga Wisnu Murdianto.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: akurat.co
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!