“Satu orang ini merupakan usulan remisi pertama bagi warga binaan dengan perkara tindak pidana narkoba. Jadi masih datanya diteliti pusat,” ungkapnya, Sabtu (23/12/2023).
Baca Juga: Astungkara! Perolehan Pajak Denpasar Capai 116 Persen Lebih
Ia menambahkan meski satu orang napi belum ada keputusan pemberian remisi dari KemenkumHAM pihaknya sesuai dengan jadwal penyerahan remisi akan pihaknya akan tetap dilaksanakan di saat Hari Raya Natal nantinya Senin (25/12/2023).
“Harapan kami mudah-mudah disetujui pusat, kami menunggu saja,” jelasnya.
Remisi khusus natal ini bagi warga binaan pemasyarakatan sejatinya apresiasi dari pemerintah bagi napi yang telah menjalani pidananya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Baca Juga: Mengajak Gotong Royong Penggalangan Dana Lewat Billboard
“Maka warga binaan yang mendapat potongan masa tahanan harus terus bisa memperbaiki diri agar menjadi lebih baik dan lebih cepat dalam berintegrasi kembali ke masyarakat,” pungkasnya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas