“Satu orang ini merupakan usulan remisi pertama bagi warga binaan dengan perkara tindak pidana narkoba. Jadi masih datanya diteliti pusat,” ungkapnya, Sabtu (23/12/2023).
Baca Juga: Astungkara! Perolehan Pajak Denpasar Capai 116 Persen Lebih
Ia menambahkan meski satu orang napi belum ada keputusan pemberian remisi dari KemenkumHAM pihaknya sesuai dengan jadwal penyerahan remisi akan pihaknya akan tetap dilaksanakan di saat Hari Raya Natal nantinya Senin (25/12/2023).
“Harapan kami mudah-mudah disetujui pusat, kami menunggu saja,” jelasnya.
Remisi khusus natal ini bagi warga binaan pemasyarakatan sejatinya apresiasi dari pemerintah bagi napi yang telah menjalani pidananya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Baca Juga: Mengajak Gotong Royong Penggalangan Dana Lewat Billboard
“Maka warga binaan yang mendapat potongan masa tahanan harus terus bisa memperbaiki diri agar menjadi lebih baik dan lebih cepat dalam berintegrasi kembali ke masyarakat,” pungkasnya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka