“NS sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan korban,” katanya, Minggu (24/12/2023).
Tak hanya pemeriksaan terhadap korban, pihak kepolisian juga melakukan tes psikologi kepada korban.
Dan hasilnya, para korban mengalami trauma berat.
“Untuk hasil psikologi korban mengalami trauma berat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sudah empat saksi yang dimintai keterangan terkait kasus pencabulan yang menimpa santriwati.
Salah satunya guru pengajar di pondok pesantren. Berdasarkan keterangan saksi dan korban menguatkan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan NS kepada korban.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka