“NS sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan korban,” katanya, Minggu (24/12/2023).
Tak hanya pemeriksaan terhadap korban, pihak kepolisian juga melakukan tes psikologi kepada korban.
Dan hasilnya, para korban mengalami trauma berat.
“Untuk hasil psikologi korban mengalami trauma berat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sudah empat saksi yang dimintai keterangan terkait kasus pencabulan yang menimpa santriwati.
Salah satunya guru pengajar di pondok pesantren. Berdasarkan keterangan saksi dan korban menguatkan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan NS kepada korban.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun