Tiga Warga Binaan di Rutan Kraksaan Probolinggo Dapat Hadiah Natal, Satu Orang Gagal Karena Alasan Ini

- Senin, 25 Desember 2023 | 20:30 WIB
Tiga Warga Binaan di Rutan Kraksaan Probolinggo Dapat Hadiah Natal, Satu Orang Gagal Karena Alasan Ini

Probolinggo - Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, tengah merasakan kegembiraan.

Pasalnya, ketiga warga binaan tersebut mendapatkan 'hadiah' berupa remisi khusus Hari Raya Natal, Senin (25/12/2023).

Remisi atau potongan masa tahanan yang diterima masing-masing berbeda.

Baca Juga: Makam Warga di Bungah Gresik Terpaksa Dibongkar, Ternyata Ini Penyebabnya

Dua warga binaan diberikan remisi selama satu bulan. Sedangkan satu warga binaan mendapatkan remisi 15 hari.

Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Alzuarman, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengenai Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.


Halaman:

Komentar