"Proses pemberian remisi ini melibatkan persetujuan langsung dari Menteri Hukum dan HAM," tambahnya.
Dari tiga narapidana yang mendapatkan remisi, mereka hanya mendapatkan potongan masa tahanan. Tidak ada yang langsung bebas.
Kepala Rutan Alzuarman menegaskan, bahwa keputusan pemberian remisi ini didasarkan pada penilaian positif terhadap perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman.
"Para narapidana yang mendapatkan remisi dinilai telah menunjukkan perubahan positif dan berperilaku baik selama di dalam penjara. Meski begitu, tak ada yang langsung bebas," terang Alzuarman.
Selanjutnya diungkapkan oleh Alzuarman, Rutan Kelas IIB Kraksaan memiliki empat warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kristen.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas