Anggota PPK Ujung Pandang yang dipecat adalah Abd Gafur, sementara anggota PPS yang dicopot melibatkan Risma Dewi Anugerah Wati dari Kelurahan Lae-lae, Nathaniel Mayor Andala dari Kelurahan Sawerigading, Annisa Nurul Aulia dari Kelurahan Maloku, dan Moh Firmansyah Azir dari Kelurahan Mangkura.
Baca Juga: OTT di Malut, KPK Tangkap 18 Orang Termasuk Gubernur
Pihak Bawaslu Makassar, yang menanggapi keputusan tersebut, menyatakan belum dapat memberikan tanggapan resmi karena belum menerima surat keputusan secara resmi.
Rahmat Sukarno, Anggota Bawaslu Makassar, menyatakan bahwa mereka akan memberikan respons setelah menerima surat SK resmi terkait pemecatan tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran