Pembunuh Bocah Perempuan Asal Ngluyu Nganjuk Dipastikan Punya Kelainan Jiwa

- Selasa, 26 Desember 2023 | 11:00 WIB
Pembunuh Bocah Perempuan Asal Ngluyu Nganjuk Dipastikan Punya Kelainan Jiwa

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Polisi menghentikan kasus pembunuhan balita Allisya Saffa, 4, asal Desa Tempuran, Ngluyu yang dilakukan oleh Mariadi, 51. Itu dikarenakan Mariadi telah dinyatakan sebagai Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).


Seperti yang diutarakan Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Mariadi. Dasar penghentian kasus itu adalah hasil pemeriksaan dokter kejiwaan yang menyatakan bahwa Mariadi memiliki gangguan kejiwaan. “Hasil pemeriksaan dokter kejiwaan sudah final. Semakin memperkuat kalau orangnya (Mariadi, Red) memiliki gangguan kejiwaan,” ungkapnya.


Muhammad mengatakan, saat petugas mengamankan Mariadi pada Jumat (3/11) lalu, dia sama sekali tidak merasa bersalah. Bahkan anggotanya kesulitan menggali informasi. “Anggota kami juga kewalahan saat komunikasi dengannya (Mariadi, Red),” ungkapnya.
Meski sebelumnya informasi dari masyarakat mengatakan bahwa Mariadi adalah ODGJ, polisi tetap harus melakukan pemeriksaan kejiwaan.Makanya setelah diamankan, petugas langsung membawa Mariadi ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Nganjuk.


Muhammad mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosPPPA) Kabupaten Nganjuk. Terutama untuk proses penyembuhan Mariadi. “Sekarang sudah ditangani Dinsos, namun kami juga terus ikut pemantauan,” imbuh perwira polisi berpangkat dua melati di pundaknya itu.
Terkait kasusnya? Seperti yang dijabarkan dalam Pasal 44 (1) KUHP, bahwa barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana. Karena itulah perbuatan Mariadi terhadap Allisya Saffa, 4, tidak bisa dipidana. 

Baca Juga: Polres Nganjuk Musnahkan Ratusan Knalpot Brong


Halaman:

Komentar