Empat Tersangka Rudapaksa Siswi SMP di Buleleng, Satu Ditahan dan Tiga Wajib Lapor

- Selasa, 26 Desember 2023 | 23:30 WIB
Empat Tersangka Rudapaksa Siswi SMP di Buleleng, Satu Ditahan dan Tiga Wajib Lapor

POSBALI - Seorang siswi yang masih berusia 15 tahun asal Kecamatan Buleleng diduga menjadi korban rudapaksa secara bergiliran oleh empat pria. Kuat dugaan, sebelum aksi itu dilakukan korban diajak pesta minuman keras (miras) oleh keempat pelaku.

Menurut informasi yang didapat, kasus persetubuhan itu terjadi pada awal Desember lalu di salah satu rumah pelaku kawasan Kecamatan Buleleng. Namun kejadian ini baru diketahui oleh keluarga korban pada Minggu (24/12/2023) lalu lantaran salah satu pelaku mengunggah perbuatan bejat mereka ke media sosial hingga beredar luas.

Baca Juga: KPU Buleleng Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Desa Sidatapa

Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra, mengatakan, keempat pelaku telah diamankan pada Minggu malam. Mereka masing-masing berinisial RM (20), PR (14), WM (14), dan AB (17). Penangkapan keempat pelaku ini dilakukan oleh sejumlah kelompok pemuda yang geram atas kejadian tersebut.

"Jadi kelompok pemuda mencari para pelaku di rumahnya masing-masing. Sempat mau dihakimi massa, namun langsung kami amankan dan bawa ke Polres," terang Yulio pada Minggu (25/12/2023) siang.

Saat ini, keempat pelaku tersebut masih dimintai keterangan di Polres Buleleng. Sementara korban yang masih duduk di bangku SMP itu akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.


Halaman:

Komentar