Terbukti Melakukan Pelanggaran Etik Berat, Dewan Pengawas Minta Firli Bahuri Mundur dari KPK

- Rabu, 27 Desember 2023 | 13:00 WIB
Terbukti Melakukan Pelanggaran Etik Berat, Dewan Pengawas Minta Firli Bahuri Mundur dari KPK

Selain itu, terdapat dua pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lainnya yakni Firli tidak melaporkan secara benar harta kekayaan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, Dewas KPK mengutarakan hal yang memberatkan dan meringankan Firli.

Dewas KPK tidak menemukan hal meringankan bagi Firli."Hal memberatkan terperiksa tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam sidang kode etik dan kode perilaku serta terdapat kesan memperlambat jalannya pemeriksaan," demikian uraian Dewas KPK.

Baca Juga: Kemnaker Selidiki Penyebab Kecelakaan Kerja di PT Indonesia Morowali Industrial Park, Sulawesi Tengah

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK, termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

"Jadi, sebenarnya putusan pun kami sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan, tetapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember, hari Rabu," tambahnya.

Tumpak juga mengatakan Firli tidak wajib hadir dalam sidang pembacaan putusan yang akan bersifat terbuka untuk umum.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bagikan BLT El Nino di Kantor Pos Genteng Banyuwangi, Warga Sambut Gembira

"(Firli) Tidak perlu (hadir), kalau mau hadir, boleh juga. Sidang itu tanggal 27 Desember, itu terbuka untuk umum. Silakan, kalau mau dengar, datang pun boleh," ujar Tumpak.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya ditangani KPK.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Bank Indonesia, Monas, hingga FX Sudirman, Berikut Lokasi-lokasi Panggung Hiburan Malam Tahun Baru di Jakarta

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Pada Kamis (21/12) malam, Firli menyatakan mundur dari jabatannya sebagai ketua dan pimpinan KPK. Surat pengunduran diri Firli telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Namun demikian, hingga Jumat siang, Presiden Jokowi mengatakan belum menerima surat tersebut.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co


Halaman:

Komentar