NARASIBARU.COM -- Perjuangan hukum eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir akhirnya menuai hasil. Setelah kurang lebih 4 bulan dalam terungku, politisi PKS itu divonis bebas.
-
Sulkarnain dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Hal itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sera Achmad Rabu (27/12).
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!