JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis data penegakan hukum di perairan Indonesia sepanjang Tahun 2023.
Tercatat, sebanyak 94 perkara tindak pidana ditangani Polri di Perairan Nusantara. Tak hanya dalam menangani tindak pidana, Polri juga mengimplementasikan berbagai inovasi untuk memperkuat kapasitas dan keterlibatan dalam menjaga keamanan perairan.
Adapun beberapa inovasi tersbut adalah perpustakaan terapung, poliklinik terapung, sambang nusa Presisi, dan sapu bersih sampah di laut sebagai bentuk inovasi pelayanan dan tindakan preventif Polri dalam menjaga dan melestarikan lingkungan
Sementara itu, penegakan hukum yang ditangani sebanyak 94 perkara antara lain sebagai berikut.
- 6 Kasus illegal fishing di Aceh dengan mengamankan 3 tersangka dan 6 kapal asing
- Kasus bom ikan di Surabaya dengan mengamankan 1 tersangka dan 43 karung potasium
- 10 kasus tindak pidana perikanan di Banten, Jabar dan NTB
"Menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 297,69 miliar."(**)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaraburuh.com
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum