Satreskrim Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Orang Tersangka Penyelundup Rohingya ke Aceh

- Kamis, 28 Desember 2023 | 10:30 WIB
Satreskrim Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Orang Tersangka Penyelundup Rohingya ke Aceh

 

LIHATJAMBI - Pihak satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar, setelah satu orang sebelumnya sudah ditahan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni berinisial MAH (22) dan HB (53)," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Rabu.

Baca Juga: Warning! Wisatawan Dilarang Berenang di Zona Bahaya Pantai Pangandaran

Sebelumnya diinformasikan, Polresta Banda Aceh telah menetapkan seorang warga etnis Rohingya berinisial MA (35) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyelundupan 137 orang (people smuggling) ke Indonesia.

Adapun tersangka yang berasal dari Myanmar itu merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi Penampungan Etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh.


Halaman:

Komentar

Terpopuler