Kedua, pemohon LBH Yusuf mengantongi nomor perkara 51 P/HUM/2023. Majelis hakim yang mengadili juga sama yaitu Irfan Fachruddin, Cerah Bangun dan Yodi Martono. Tapi untuk panitera pengganti Andi Altika Nuzli.
Baca Juga: Tolak Pleidoi, JPU Minta Hakim Vonis Terdakwa Rafael Alun 14 Tahun Penjara
Baca Juga: Timnas Anies-Cak Imin: Safari Natal Untuk Ubah Persepsi Perihal Politik Identitas
Dan untuk gugatan ketiga yaitu diajukan oleh Risma Situmorang dkk yang bernaung dalam Tim Advokasi Penjaga Demokrasi Dan Konstitusi (TAPDK) dengan nomor perkara 52 P/HUM/2023. Perkara ini juga diadili oleh Irfan Fachruddin, Cerah Bangun dan Yodi Martono dengan panitera pengganti Dewi Asminah.
Sebelumnya, dijelaskan jika, Ridwan Darmawan dari TAPDK menyatakan alasan menggugat PKPU Nomor 23 Tahun 2023 karena putusan MK Nomor 90 tahun 2023 yang menjadi acuan atau dasar hukum PKPU 23/2023, diputus oleh hakim MK Anwar Usman dengan cara-cara yang melawan hukum. Yaitu dilakukan dengan melanggar kode etik berat sesuai putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Minta Kasus Penembakan Relawan di Madura Harus Diselesaikan
Baca Juga: Pembacaan Nota Pembelaan, Rafael Alun Minta Dibebaskan Dari Semua Dakwaan
Baca Juga: Dewas KPK Ungkap Ada 3 Pelanggaran Etik Yang Dilakukan Oleh Eks Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!