Sebelumnya, Firli Bahuri melakukan tiga pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK, kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar.
Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelnggara Negara (LHKPN).
Untuk itu Dewas menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut. Perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan prilaku sebagai pemimpin KPK.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kilaskepri.com
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina