Probolinggo - Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Andrie Wibowo Eka.
Manajer wedding organizer (EO) yang menjadi terdakwa pembakaran Gunung Bromo itu divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Tak hanya itu, terdakwa Andrie Wibowo Eka juga dijatuhi denda sejumlah Rp3,5 miliar.
Baca Juga: Kakek Bojonegoro Tolak Semua Dakwaan JPU Perkara Pencurian Ayam Kades Pandantoyo
Pembacaan putusan tersebut disampaikan oleh Hakim I Made Yuliada dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Kraksaan Probolinggo, Rabu (31/1/2024).
Dalam pernyataannya, Hakim I Made Yuliada menyatakan Andrie Wibowo Eka bersalah atas kebakaran Gunung Bromo dan memutuskan hukuman penjara sekaligus denda yang cukup besar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar," ucap hakim tersebut.
Baca Juga: 2 Pria Bojonegoro Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Bikin Konten Pornografi, Begini Modusnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengungkapkan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Keputusan untuk melakukan banding akan dibahas lebih lanjut setelah melakukan diskusi dengan pimpinan.
"Kami masih pikir-pikir dulu," ucap I Made Deady.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan Santriwati di Bawean Ingin Mediasi, Begini Respon Keluarga Korban
Di sisi lain, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) menyatakan sikap netral terkait vonis tersebut.
Kepala Bidang Wilayah I TNBTS, Bambang Suryono mengatakan bahwa bukan soal puas atau tidak puas, tetapi lebih kepada penghormatan terhadap proses penegakan hukum.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
Duit 100 Dolar AS Bertebaran di Meja saat Rekonstruksi Kasus Suap Hakim
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah
Perubahan UU ITE: MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik
Minta Prabowo Serius Bentuk Tim Independen Pemakzulan Gibran, Elite PDIP: Tabrak Konstitusi & Tak Mampu Memimpin!