Probolinggo - Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Andrie Wibowo Eka.
Manajer wedding organizer (EO) yang menjadi terdakwa pembakaran Gunung Bromo itu divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Tak hanya itu, terdakwa Andrie Wibowo Eka juga dijatuhi denda sejumlah Rp3,5 miliar.
Baca Juga: Kakek Bojonegoro Tolak Semua Dakwaan JPU Perkara Pencurian Ayam Kades Pandantoyo
Pembacaan putusan tersebut disampaikan oleh Hakim I Made Yuliada dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Kraksaan Probolinggo, Rabu (31/1/2024).
Dalam pernyataannya, Hakim I Made Yuliada menyatakan Andrie Wibowo Eka bersalah atas kebakaran Gunung Bromo dan memutuskan hukuman penjara sekaligus denda yang cukup besar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar," ucap hakim tersebut.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun