Probolinggo - Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Andrie Wibowo Eka.
Manajer wedding organizer (EO) yang menjadi terdakwa pembakaran Gunung Bromo itu divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Tak hanya itu, terdakwa Andrie Wibowo Eka juga dijatuhi denda sejumlah Rp3,5 miliar.
Baca Juga: Kakek Bojonegoro Tolak Semua Dakwaan JPU Perkara Pencurian Ayam Kades Pandantoyo
Pembacaan putusan tersebut disampaikan oleh Hakim I Made Yuliada dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Kraksaan Probolinggo, Rabu (31/1/2024).
Dalam pernyataannya, Hakim I Made Yuliada menyatakan Andrie Wibowo Eka bersalah atas kebakaran Gunung Bromo dan memutuskan hukuman penjara sekaligus denda yang cukup besar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar," ucap hakim tersebut.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!