Baca Juga: Dewas KPK Bongkar Firli Bahuri Tak Laporkan Tujuh Aset Kekayaan ke LHKPN
Wahyu sudah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah sejak 6 Oktober 2023. Meski demikian, ia masih berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Semarang hingga 13 Februari 2027.
"Saya sudah PB (pembebasan bersyarat) tanggal 6 Oktober dan sudah bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wahyu, Kamis pagi (28/12).
Wahyu dijebloskan ke Lapas pada 17 Juni 2021 setelah putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan.
Baca Juga: Dewas KPK Ungkap Menantu dan Anak SYL Turut Terlibat Pengaturan Proyek Kementan
Selain vonis 7 tahun penjara dalam kasus suap, Wahyu juga dibebani kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun, mulai terhi
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: publiksatu.co
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta