Terkait Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Wahyu Setiawan

- Kamis, 28 Desember 2023 | 20:00 WIB
Terkait Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Wahyu Setiawan

Baca Juga: Dewas KPK Bongkar Firli Bahuri Tak Laporkan Tujuh Aset Kekayaan ke LHKPN

Wahyu sudah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah sejak 6 Oktober 2023. Meski demikian, ia masih berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Semarang hingga 13 Februari 2027.

"Saya sudah PB (pembebasan bersyarat) tanggal 6 Oktober dan sudah bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wahyu, Kamis pagi (28/12).

Wahyu dijebloskan ke Lapas pada 17 Juni 2021 setelah putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Baca Juga: Dewas KPK Ungkap Menantu dan Anak SYL Turut Terlibat Pengaturan Proyek Kementan

Selain vonis 7 tahun penjara dalam kasus suap, Wahyu juga dibebani kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun, mulai terhi

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: publiksatu.co


Halaman:

Komentar