AMPAPURA, Radar Bali.id- Keterlibatan desa adat sejauh ini dinilai efektif dalam menekan penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat Karangasem. Hanya saja sejauh ini baru sedikit Desa Adat di Karangasem yang membuat perarem terkait narkotika.
Dari 190 desa adat yang ada di Karangasem, hingga akhir tahun 2023 ini baru sekitar 17 desa adat yang membuat dan memiliki perarem atau aturan sesuai adat ini untuk mencegah peredaran narkotika di wilayahnya masing-masing.Berikut sanksinya.
"Keberadaan perarem ini cukup efektif untuk mencegah peredaran narkotika. Desa adat yang memiliki perarem sejauh ini tidak ada penyalah guna narkotika yang terjerat," kata Kepala BNNK Karangasem, AKBP Try Kuncoro, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Buleleng Masuk Zona Merah, Baru 29 Desa Punya Perarem Narkoba
Untuk diketahui, Desa Adat di Karangasem yang sudah memiliki perarem tersebar di beberapa Kecamatan. Di antaranya satu Desa Adat di Kecamatan Kubu. 2 Desa Adat di Kecamatan Abang, Kecamatan Manggis 4 Desa Adat, Kecamatan Selat 2 Desa Adat,Kecamatan Rendang 1 Desa Adat, Kecamatan Sidemen 1 Desa Adat dan Kecamatan Karangasem 5 Desa Adat.
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar
Abdul Wahid dan 2 Anak Buah Konon Sudah Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Kisah UAS Jadi Jurkam Abdul Wahid di Pilgub Riau yang Kini Diciduk KPK
KPK Sudah Tetapkan Tersangka OTT Gubernur Riau Abdul Wahid