Jaksa Agung Burhanuddin Beberkan Oknum Jaksa Tilap Aset Sitaan Negara, Ini Perintah Tegasnya

- Kamis, 12 Februari 2026 | 20:25 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin Beberkan Oknum Jaksa Tilap Aset Sitaan Negara, Ini Perintah Tegasnya

Jaksa Agung Burhanuddin Ungkap Aset Sitaan Negara 'Ditilap' Oknum Jaksa

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan temuan yang mencengangkan: banyak aset sitaan negara dari penanganan perkara justru dipakai sendiri oleh oknum jaksa. Bahkan, aset yang sudah dirampas untuk negara malah 'ditilap', dikuasai, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Perintah Tegas untuk BPA Kejaksaan

Burhanuddin langsung memerintahkan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung untuk menarik semua aset yang dikuasai sepihak tersebut. Ia menegaskan bahwa aset sitaan hasil rampasan pengadilan wajib dikelola BPA untuk disetorkan ke kas negara.

"Saya mengharapkan... lakukan pembenahan aset-aset. Banyak aset-aset kita yang masih tercecer, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki, masih dihakimi oleh para jaksa," tegas Burhanuddin dalam sambutan Hari Ulang Tahun ke-2 BPA Kejagung, Kamis (12/2/2026).

Sorotan Khusus Aset di Jakarta

Jaksa Agung secara spesifik menyoroti penguasaan aset tidak sah di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Terutama untuk di Jakarta Pusat. Banyak aset-aset (sitaan) dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa," ujarnya.


Halaman:

Komentar