Jaksa Agung Burhanuddin Ungkap Aset Sitaan Negara 'Ditilap' Oknum Jaksa
Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan temuan yang mencengangkan: banyak aset sitaan negara dari penanganan perkara justru dipakai sendiri oleh oknum jaksa. Bahkan, aset yang sudah dirampas untuk negara malah 'ditilap', dikuasai, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Perintah Tegas untuk BPA Kejaksaan
Burhanuddin langsung memerintahkan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung untuk menarik semua aset yang dikuasai sepihak tersebut. Ia menegaskan bahwa aset sitaan hasil rampasan pengadilan wajib dikelola BPA untuk disetorkan ke kas negara.
"Saya mengharapkan... lakukan pembenahan aset-aset. Banyak aset-aset kita yang masih tercecer, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki, masih dihakimi oleh para jaksa," tegas Burhanuddin dalam sambutan Hari Ulang Tahun ke-2 BPA Kejagung, Kamis (12/2/2026).
Sorotan Khusus Aset di Jakarta
Jaksa Agung secara spesifik menyoroti penguasaan aset tidak sah di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Terutama untuk di Jakarta Pusat. Banyak aset-aset (sitaan) dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa," ujarnya.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal yang Diuji & Dampaknya
Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Hanya Rp 6 M di LHKPN
Noel Beberkan Keterlibatan Parpol dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3: Petunjuk K dan 3 Huruf!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri dalam Kasus Korupsi Bank bjb Rp409 Miliar