NARASIBARU.COM | Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap Juru bicara (Jubir) Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Plh. Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfudddin Cakra Saputra mengatakan penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap II kasus dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur.
Indra ditahan sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus yang terjadi selama bulan Januari 2019 hingga Desember 2019.
"Tersangka Nurindra B. Charismiadji di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Mahfudddin, Rabu (27/12/2023).
Berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dikeluarkan, Indra ditahan selama 20 hari hingga 15 Januari 2024.
Selain Indra, terdapat seorang perempuan bernama Ike Andriani yang juga ditetapkan penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur sebagai tersangka namun berkas perkaranya dipisah.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun