"Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor PRINT - 27/M.1.13/Ft.2/12/2023," ujarnya.
Mahfudddin menuturkan saat awal ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur tidak melakukan penahanan terhadap Indra Charismiadji dan Ike Andriani.
Namun saat tahap II dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Timur, tim jaksa penuntut umum (JPU) memilih melakukan penahanan.
"Pada tahap penyidikan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan," tuturnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta