Kejari Jakarta Timur Tahan Jubir Timnas AMIN Capres Nomor Urut Satu, karna Kasus Pajak dan Pencucian Uang

- Jumat, 29 Desember 2023 | 03:00 WIB
Kejari Jakarta Timur Tahan Jubir Timnas AMIN Capres Nomor Urut Satu, karna Kasus Pajak dan Pencucian Uang

Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Gerah Diliput Media Hingga Menampar Tangan Wartawan Saat di Kejari Medan

"Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor PRINT - 27/M.1.13/Ft.2/12/2023," ujarnya.

Mahfudddin menuturkan saat awal ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur tidak melakukan penahanan terhadap Indra Charismiadji dan Ike Andriani.

Namun saat tahap II dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Timur, tim jaksa penuntut umum (JPU) memilih melakukan penahanan.

Baca Juga: Kawal dan Dukung Kesuksesan Tahapan Pemilu dan Pilpres 2024, Kajati Sumut Pastikan Kejari Lakukan Ini

"Pada tahap penyidikan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan," tuturnya.

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler