Dari penyelesaian itu, jumlah tersangka terdiri dari pelaku dewasa, anak, dan wanita sejumlah 969 tersangka.
Baca Juga: Besok! Presiden Jokowi Bakal ke Banyuwangi, Cek Rundown Terbaru Paling Lengkap
Baca Juga: Satu Orang Tewas Imbas Tawuran Antar Pemuda di Banyuwangi, Polisi Selidiki Acara Hiburan Musik
Bahkan, perkara yang sering terjadi di Banyuwangi yakni pencurian biasa, penganiayaan, curat, penipuan, curas. Kasus tertinggi yakni pencurian biasa. Total keseluruhan penyelesaian perkaranya berjumlah 654 penyelesaian.
Sedangkan, selama Tahun 2023 Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan Restorative Justice sebanyak 556 Kasus dengan tujuan bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Baca Juga: Alhamdulillah! Pakai Baju Putih Bersih, Presiden Jokowi Sudah Tiba di Banyuwangi Hari Ini
Baca Juga: Wahana Wisata Malam Banyuwangi Night Amazing Ambruk, 4 Pengunjung Dikabarkan Jadi Korban
"Untuk ungkap perkara tindak pidana Perjudian 62 Kasus, dan jumlah 74 tersangka. Mulai dari judl konvensional dan judl online," ujarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran