Oleh pelapor keinginan terlapor H.Abadi disanggupi pelapor yang kemudian diberikan uang rokok untuk pelapor sebagai imbalan atas bantuan mengkampanyekan pelapor.
Namun selang beberapa lama pelapor baru sempat kembali bertemu dengan terlapor Jum’at, (29/12/2023) sekitar pukul 11.45 WIB, di rumah pelapor bersama rekannya Sandy.
Saat bertemu terlapor Toni mengaku bila menyampaikan bila dirinya hanya bisa membantu suara pencalegkan terlapor sebanyak 20 suara saja di desanya.
Sementara rekannya Sandy menunggu di teras rumah.
Mendengar pengakuan pelapor Toni, terlapor H.Abadi langsung naik pitam dan menampar korban sambil berkata: “Kamu mainin saya ya, kamu gak tau siapa saya,” ujar Toni saat melakukan Visum di RSU Ryacudu Kotabumi.
Tak puas terlapor kembali memukul korban hingga terkena di bagian wajah dan bibir, sementara pukulan lainnya berhasil dihalau korban sambil mundur ke belakang tanpa melakukan perlawanan.
Terlapor juga meminta korban untuk duduk kembali di ruang tamu rumahnya dan hendak memukul dengan asbak namun dicegah oleh keluarga terlapor lainnya.
“Habis nampar saya pak Abadi sempat mukul ke muka dua kali dan selebihnya bisa saya tangkis dan mundur, sempet nyuruh duduk lagi dan hendak memukul pakai asbak di meja,” ujar Tony.
Atas kejadian tersebut korban langsung mendatangi polres Lampung Utara guna mengadukan kasus penganiayaan yang dideritanya dan melakukan visum di rumah sakit.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bandarlampungpost.com
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran