SyUARAKARYA.ID: Tersangka Nurindra Charismiadji yang sempat dijebloskan Kejari Jakarta Timur ke dalam tahanan akhirnya dikeluarkan lagi dengan berbagai pertimbangan. Yang pasti tentu saja setelah ada permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka.
Menurut Ketua tim Hukum Timnas AMIN (Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar), Ari Yusuf Amir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dan tersangka dikeluarkan dari dalam tahanan Rutan Cipinang Jakarta Timur.
"Sudah ada penangguhan penahanan," tutur Ari, Jumat (29/12/2023). Ari sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka Nurindra Charismiadji. Ari mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang sebelumnya menyatakan akan menunda kasus terkait capres-cawapres hingga Pemilu 2024 selesai, tapi saat ini Kejaksaan malah menangkap tersangka yang merupakan Jubir Timnas AMIN.
Baca Juga: Dua Wanita Pengemplang Pajak Rutusan Miliar Dijatuhi Hukuman 27 Bulan dalam Bui
Selain itu, Ari mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung terkait penahanan Nurindra. Ari menyinggung soal pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya berhati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah.
ST Burhanuddin sebelumnya memerintahkan jajaran untuk hati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah. Burhanuddin bahkan meminta jajarannya menunda pemeriksaan sampai seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selesai.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?