Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra SH membenarkan penangguhan penahanan tersangka Nurindra. Hal itu didasarkan pada surat permohonan penangguhan EPL & PARTNERS LAW OFFICE Nomor : 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Baca Juga: Tersangka Pengemplang Pajak Rp 3,2 Miliar segera Didudukan di Kursi Pesakitan PN Jakarta Pusat
“Terhadap surat permohonan penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan surat penangguhan penahanan (T-8) nomor PRINT - 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. Selanjutnya tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya. Bila kemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat ducabut,” katanya.
Nurindra Charismiadji disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c juncto (jo) Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, juga Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP serta pasal-pasal lainnya lagi. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh