Babinsa koramil 0810/Kertosono menyebutkan, keempat muda-mudi yang digrebek saat berbuat mesum tersebut yakni laki-laki asal Lengkong bersama perempuan, serta laki-laki asal kediri dengan perempuan yang diduga open booking (OB)
Mereka semuanya masih berstatus bukan pasangan suami istri saat kepergok sedang berada di dalam kos-kosan
Sementara itu Wagiyo warga masyarakat banaran yang pada waktu itu ikut mengrebek kos-kosan mengatakan, rumah kos tersebut selama ini dikenal sebagai rumah kos bebas karena pemilik kos tidak tinggal di rumah tersebut.
Baca Juga: Apresiasi Apkam Amankan Situasi Jelang Pemilu dan Nataru dari Radikalisme
Kondisi ini banyak dimanfaatkan pasangan muda-mudi untuk berbuat mesum
"Kami sering melihat pasangan muda-mudi keluar masuk rumah kos tersebut, dugaan saya, gym Spartan dibuat mesum.
Warga yang resah dengan kondisi tersebut, langsung melakukan penggerebekan terhadap pasangan mesum di kamar kos," ujarnya
Hasil dari penggerebekan warga tersebut, ditemukan dua pasangan mesum dari dua kamar yang berbeda.
Baca Juga: Mengapresiasi Gerak Cepat Aparat Keamanan Kejar KST Papua Penembak Pos Maybrat
Keempat muda-mudi yang tertangkap tengah berbuat mesum itu, hanya bisa pasrah saat digelandang ke Polsek Kertosono, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manggarainews.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh