Ia menjelaskan bahwa selama periode tahun 2023, tilang mobile mencapai 23.918, sementara tilang ETLE statis mencapai 54.686 pelanggar.
Baca Juga: Antisipasi TPPO, Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim Tolak Ribuan Permohonan Paspor Selama Tahun 2023
Selain itu, terdapat 146 tilang yang sudah terkonfirmasi.
Dari jumlah surat tilang itu, ada sekitar 100 knalpot brong yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
"Situasi ini memerlukan perhatian serius untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan berlalu lintas di Kabupaten Gresik," ujar AKBP Adhitya Panji Anom.
Baca Juga: Kasus Hukum Aksi Demonstrasi Buang Sampah di Sidoarjo Tak Lanjut, Bupati Minta Satpol PP Hentikan
Meski demikian, Kasatlantas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca, menyampaikan bahwa terdapat penurunan jumlah penindakan tilang.
Upaya lebih lanjut dilakukan dengan fokus pada teguran, dengan harapan dapat memberikan dampak positif terhadap perilaku berlalu lintas di masyarakat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka