Baca Juga: Prof Eddy Hiariej Wamenkumham sebagai Tersangka sesuai Prosedur Hukum di KPK
Tersangka Eddy Hiariej kemudian menugaskan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut kepada Eddy Hiariej sekitar Rp4 miliar.
Tidak hanya itu, Helmut juga memiliki permasalahan hukum lain di Bareskrim Polri. Eddy Hiariej pun bersedia dan menjanjikan proses hukum Helmut dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan adanya penyerahan uang sebesar Rp3 miliar.
PT CLM sempat terblokir dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal di PT CLM. Helmut pun kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membantu proses buka blokir. Atas kewenangan Eddy Hiariej selaku Wamenkumham, maka proses buka blokir akhirnya terlaksana.
Baca Juga: Profil Dan Biodata Eddy Hiariej Menjadi Tersangka Dugaan Suap Dan Gratifikasi Yuk Simak Biodatanya
Dari proses buka blokir itu, Helmut kembali memberikan uang sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy Hiariej maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat (PP) Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (Pelti). Untuk teknis pengiriman uang dari Helmut ke Eddy Hiariej, dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi.
Atas penetapan sebagai tersangka, Eddy Hiariej sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun gugatan itu kemudian dicabut dengan alasan hendak dilakukan perbaikan untuk kemudian dimohonkan kembali.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh