NARASIBARU.COM - KSOP Kelas I Palembang secara resmi mencabut izin Tugboat Karya Pacific untuk berlayar. Hal ini dilakukan sebagai tindak tegas atas insiden tabrakan dua dermaga di kawasan 7 Ulu Palembang. .
"Iya, izin berlayar Tugboat Karya Pacific kita cabut dulu hari ini. Rencana Tugboat mau ke Ambang luar ship to ship pakai Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG),"kata Plt Kepala Kantor KSOP Kelas I Palembang Letkol Marinir Sri Utomo melalui koordinator dinas Polisi KSOP Kelas I Palembang Rachmad Syahid, pada Selasa (02/01/24).
Pasca kejadian tersebut, kata Rachmad kapal tongkang sudah pindahkan ke tempat yang aman dan berlabuh jangkar di perairan Keramasan. Pihak agen Tugboat Karya Pacific sudah menghadap ke Kasi keselamatan berlayar kantor KSOP Kelas I Palembang.
"Rencananya setelah pemeriksaan dari Polair Polrestabes Palembang nahkoda Tugboat Karya Pacific akan di BAP di kantor KSOP Kelas I Palembang,"ujar dia.
Baca Juga: Tongkang Batubara Tabrak Dermaga 7 Ulu, Polisi Periksa Nahkoda dan ABK Kapal
Yang jelas lanjut Rachmad, saat kejadian arus pasang surut sungai Musi kencang, hingga menyebabkan tali penarik ditongkang putus dan hilang kendali lalu menghantam dermaga.
"Muatan batubara nya akan alih muat dari tongkang ke kapal besar di perairan ambang luar ship to ship pakai Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG),"tegas dia. (***)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ketikpos.com
Artikel Terkait
Dugaan Mark Up Anggaran Legal di PT PLN: Dari Rp 15 M, yang Diterima hanya Rp 1,5 M
Usut Aliran Dana Kasus Kuota Haji, KPK Didesak Panggil Ketua PBNU hingga GP Ansor
PBHI: Seharusnya Budi Arie Sudah Dipidana Kasus Pengamanan Situs Judol
Jaksa Negara Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA, Ini Alasannya