Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu.
Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison, S.I.P. pada Selasa (2/1/2024) mengungkapkan hingga saat ini, Penyidik Denpom IV/4 Surakarta masih terus bekerja secara intensif untuk mengungkap dan melanjutkan proses hukum guna memastikan keadilan tetap ditegakkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pomdam IV/Diponegoro memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan transparan dan adil, Kodam IV/Diponegoro juga memberikan perhatian kepada pihak yang menjadi korban,” ungkapnya.
Kapendam mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan percaya serta menghormati segala langkah proses hukum yang saat ini sedang berlangsung, demi terciptanya keadilan yang seutuhnya.
“Kami akan terus memberikan informasi terkait penanganan kasus pelanggaran tersebut”, pungkas Kapendam.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!