Suasana sidang semakin tegang saat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menjadi penasihat hukum Prof Antara menyatakan kebingunganya ditengah persidangan.
Baca Juga: Akhirnya TPA Sente Klungkung Ditutup, Penyelenggara Kegiatan Diminta Kelola Sampah Mandiri
“Saya juga bingung ini selama saya jadi pengacara, ini bukan tindak korupsi. Apa saudara tidak pernah menanyakan mengapa terdakwa sampai terseret kasus ini padahal tidak ada tindak pidana? Tidak bertanya bagaimana hukum di Indonesia ini?,”tanya Hotman pada saksi.
Diakhir Hotman Paris Hutapea nampak menyerang pihak Jaksa Penuntut Umum di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Akhyudi tersebut. Ia mengatakan bahwa dalam bekas barang bukti sudah tertera bahwa SPI itu legal dan diperbolehkan dalam undang-undang.
“Mohon izin yang mulia, saya ingin bertanya apakah dalam berkas barang bukti Yang Mulia sudah melihat bukti yang menyebutkan bahwa pemungutan Dana SPI itu legal?,”ucapnya.
Majelis Hakim pun nampak belum pernah melihat berkas tersebut dan menanyakan hal itu pada tim JPU. Namun sayangnya tim JPU mengaku bahwa berkas tersebut tidak dibawa.
Mendengar hal itu Hotman nampak meninggikan nadanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran